Skandal demi skandal selebriti KPop banyak beredar di tahun 2014. Mulai dari hubungan pacaran yang tertangkap kamera, pemukulan sampai pemerasan terjadi di industri hiburan Korea Selatan. Seperti yang dialami aktor Lee Byung Hun.
Awal September lalu, aktor pemeran 'Red 2' itu melaporkan dua orang perempuan yang melakukan pemerasan padanya. Salah satunya adalah Dahee (20), member girlband GLAM yang debut di bawah manajemen Big Hit Entertainment.
Tak lama setelah laporan ini diterima pihak kepolisian, Dahee langsung dibekuk pihak kepolisian Gangnam pada 2 September silam atas perbuatannya itu. Ia tak membantah melakukan pemerasan terhadap sang aktor.
Dahee bersama seorang model bernama Lee Jiyeon (25), teman baiknya, memeras Lee Byung Hun dengan mengancam akan merilis rekaman video yang mereka ambil saat tengah berada di sebuah acara pribadi dengan sang aktor.
Uang sebesar 5 juta Won diminta kelahiran 1994 itu dan Jiyeon kepada Byung Hun. Namun, alih-alih mendapatkan uang keduanya justru tertangkap setelah sang aktor melaporkan kasus ini pada 28 Agustus lalu.
Manajemen Lee Byung Hun, BH Entertainment menjelaskan kenapa mereka bersikeras untuk menindak tegas kedua pelaku secara hukum. "Mereka berniat kabur ke Eropa setelah memeras dan merencanakan ancaman lain untuk mendapatkan uang. Ini jelas adalah sebuah kejahatan yang terencana," jelas mereka.
Sementara itu, Big Hit Entertainment sampai saat ini masih belum bisa banyak bicara soal Dahee. Karena GLAM sedang tidak aktif dan pelantun 'Give It 2 U' itu tidak tinggal bersama member lainnya, manajemen kesulitan untuk menghubunginya.
"Dia sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf. Kami tidak bisa bicara banyak karena tak punya waktu bertemu," kata Big Hit beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini kasus pemerasan ini masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat. Belum diputuskan bagaimana nasib Dahee selanjutnya. Namun setelah ini, kariernya di industri mungkin tak akan lagi secemerlang saat debutnya 2012 silam.
Sumber detik.com
JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA
PROSES MUDAH
Biaya Rp 2 juta. Sudah termasuk biaya-biaya untuk para saksi dan wali hakim.
Alamat: Jalan Dr Saharjo gang Barkah No 32 Rt 002 Rw 005 kelurahan Manggarai Selatan kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (lokasi rumah persis di samping masjid Al Barkah Assyafiiah).
Call/sms: 0878-7805-3330 (Ustad Aulia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar