Nasib hakim PN Tanjung Pandan I Gusti Ngurah Made Gunawan Wijaya telah diketok Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ia harus merelakan dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan indisipliner.
"Menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim dan PNS," kata ketua majelis Imam Soebechi dalam sidang MKH di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (11/9/2014).
Made terbukti indisipliner dengan bolos kerja selama sekitar 5 tahun. Saat itu ia tengah bersembunyi untuk menghindari penagih utang. Seperti diketahui Made memiliki utang Rp 80 juta yang tidak mampu ia bayar.
"Pembelaan terlapor di depan majelis hakim tidak berasalan dan dan layak untuk ditolak," ujar majelis hakim.
Made hanya menunduk saat majelis membacakan putusan. Pelanggaran etik yang dibuat Made digolongkan ke dalam pelanggaran berat sehingga layak untuk dipecat. Putusan ini sesuai dengan rekomendasi KY sebelumnya.
"Apakah saudara mengerti dan menerima keputusan ini?" tanya Imam.
"Mengerti, menerima," jawabnya.
Sumber detik.com
JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA
PROSES MUDAH
Biaya Rp 2 juta. Sudah termasuk biaya-biaya untuk para saksi dan wali hakim.
Alamat: Jalan Dr Saharjo gang Barkah No 32 Rt 002 Rw 005 kelurahan Manggarai Selatan kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (lokasi rumah persis di samping masjid Al Barkah Assyafiiah).
Call/sms: 0878-7805-3330 (Ustad Aulia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar