Kementerian Sekretaris Negara membatalkan pengadaan mobil
Mercedes-Benz yang diproyeksikan untuk jajaran menteri presiden
terpilih Joko Widodo. Politikus sekaligus juru bicara PDIP Eva Kusuma
Sundari mengatakan kalau pembatalan itu menyesuaikan dengan gaya
sederhana Jokowi.
"Bagus. Setuju. Itu menyesuaikan style-nya Jokowi yang sederhana,
tidak neko-neko dan tidak bingung, silau dengan simbol-simbol
fasilitas," ujar Eva saat dihubungi detikcom, Rabu (10/9/2014).
Menurutnya, menteri atau pejabat negara di pemerintahan Jokowi harus
fokus terhadap kinerja. Bukan sebaliknya langsung dimanjakan dengan
fasilitas mewah. Lebih baik anggaran lelang mobil ini dipergunakan
untuk sektor lain yang menjadi prioritas.
"Untuk mobil itu juga demikian fungsional. Bukan yang sifat simbolik,
pakai Innova kalau bisa ya pakai. Enggak usah beli baru, fokus kepada
kinerja output. Jadi menteri-menteri harus memikirkan output kerja
bukan fasilitas," katanya.
Sebelumnya, Mensesneg Sudi Silalahi membatalkan pengadaan mobil Mercy
untuk para menteri Jokowi. Kebijakan ini nanti bakal diserahkan
langsung oleh pemerintahan yang baru. Pembatalan ini karena adanya
desakan publik agar pengadaan lelang ini tidak dilanjutkan. Jokowi
sendiri juga menolak.
"Mensesneg memutuskan kendaraan dinas tidak dilanjutkan, pembelian
kendaraan dinas utamanya jenis dan harga diserahkan kepada
pemerintahan mendatang," ujar Sesmensesneg Taufik Sukasah di kantor
Setneg, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Menurut Taufik, pihaknya hanya bertugas melakukan pelelangan secara
transparan, dan saat ini sudah menentukan pemenang lelang. "Belum
kontrak, tidak ada anggaran sedikit pun yang dikeluarkan," sebutnya.
Sumber detik.com
JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA
PROSES MUDAH
Biaya Rp 2 juta. Sudah termasuk biaya-biaya untuk para saksi dan wali hakim.
Alamat: Jalan Dr Saharjo gang Barkah No 32 Rt 002 Rw 005 kelurahan
Manggarai Selatan kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (lokasi rumah
persis di samping masjid Al Barkah Assyafiiah).
Call/sms: 0878-7805-3330 (Ustad Aulia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar