Kabar penyegelan tempat karaoke Princess Syahrini (PS) di City Mall Kota Tangerang, Banten, memang cukup mengejutkan. PS disebut-sebut telah melanggar empat Perda setempat, salah satunya larangan penjualan minuman keras (miras).
Hal itu pun disayangkan oleh Rossa. Rekan Syahrini yang juga pemilik Diva Karaoke ini menilai ada sedikit kesalahan yang dilakukan PS mengenai perizinan.
"Sebetulnya penjualan alkohol pasti ada izinnya, memang ada tempat yang nggak boleh kayak di Sukabumi dan Karawang. Tapi mungkin (boleh), soalnya kalau di Mangga Besar mereka masih jual bir kok," kata Rossa ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).
Diakui Ocha, sapaannya, hingga saat ini tempat karaoke miliknya masih tetap menjual miras. Namun, mantan istri Yoyo Padi itu hanya menjualnya di tempat khusus.
"Iya (menjual). Kalau aku sih sebenarnya Diva ada dua, Diva ada E-Family Karaoke, nggak ada licker.
Nah, kalau Diva Karaoke-nya masih bisa jual, jadi dibedakan," paparnya.
Selain itu, hampir setiap waktu Ocha selalu mengawasi 40 cabang karaoke miliknya. Pelantun Sakura itu biasa melakukan pengawasan melalui media sosial dan kunjungan rutin.
"Sebisa mungkin memantau, cabangnya kan ada banyak 40 lebih. Biasanya dipantau, lewat Twitter bisa, ada website juga. Kalau kunjungan, setiap tiga bulan sekali, selalu ada meeting managerial," pungkas Ocha.
Sumber liputan6.com
JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA
PROSES MUDAH
Biaya Rp 2 juta. Sudah termasuk biaya-biaya untuk para saksi dan wali hakim.
Alamat: Jalan Dr Saharjo gang Barkah No 32 Rt 002 Rw 005 kelurahan Manggarai Selatan kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (lokasi rumah persis di samping masjid Al Barkah Assyafiiah).
Call/sms: 0878-7805-3330 (Ustad Aulia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar