Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 September 2014.
Jaksa menuturkan, hal yang memberatkan bagi Anas adalah, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai Demokrat itu telah mencederai sistem politik dan demokrasi yang mencari jati diri dalam rangka membangun sistem politik yang bebas dari korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi. Terakhir, Anas dinilai kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah pernah mendapat Bintang Jasa Utama dari Presiden tahun 1999, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa menilai Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Jaksa juga menilai Anas telah memenuhi dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Serta dakwaan ketiga, pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Anas mengatakan bahwa dia akan mengajukan nota pembelaan.
"Saya akan menyampaikan pembelaan pribadi, tapi juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim Penasihat hukum. Jadi ada dua, satu pemnbelaan pribadi dan pembelaan yang disiapkan Penasihat hukum," kata Anas.
Anas sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer. Anas didakwa dengan pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Sementara untuk dakwaan kesatu subsidair Anas didakwa dengan pasal 11 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Untuk dakwaan kedua, Anas didakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan ketiga, Anas didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar