Selasa, 09 September 2014

Edhy Prabowo Menegaskan Partai Gerindra Tetap Menginginkan Pilkada Melalui DPRD

Wakil Ketum Partai Gerindra Edhy Prabowo menegaskan partainya tetap
menginginkan Pilkada melalui DPRD. Penolakan yang disuarakan Basuki T
Purnama (Ahok) tak jadi pertimbangan bagi partai mengkaji ulang
keputusan politiknya.

"Sikap partai kami nggak akan berubah karena Ahok. Kami tetap
mendukung Pilkada melalui DPRD," ujar Edhy Prabowo saat dihubungi,
Selasa (9/9/2014) malam.

Edhy menjelaskan pilihan agar Pilkada tidak lagi dilakukan secara
langsung karena Gerindra mengevaluasi pelaksanaan Pilkada selama ini.
Banyaknya kepala daerah tersangkut kasus hukum termasuk besarnya
anggaran untuk Pilkada jadi pertimbangan partai untuk memilih
mengembalikan pemilihan melalui DPRD.

"Kita mendukung Pilkada melalui perwakilan di dewan itu bukan
pelanggaran, justru itu menegaskan konstitusi," ujarnya.

"Kami masih yakin dan percaya kalau pemilihan langsung pemborosan
anggaran, kedua tidak ada jaminan pemilihan langsung dapat pemimpin
terbaik," sambung Edhy.

Diberitakan sebelumnya, semua partai anggota koalisi Merah Putih
setuju Pilkada ‎tak langsung. Sementara pendukung Joko Widodo-Jusuf
Kalla plus pemerintah setuju Pilkada langsung.

Namun demikian perkubuan ini tak selalu simetris dalam isu-isu
lainnya, termasuk soal hubungan darah dan pernikahan dalam suksesi
kepemimpinan calon kepala daerah.

Pasal-pasal dalam RUU Pilkada ini bisa diputuskan melalui mekanisme
voting jika tak dicapai musyawarah mufakat. Berikut pemetaan
kekuatannya:

I. Pilkada Langsung atau Tak Langsung
(a) Pilkada langsung: Pemerintah, PDIP, PKB, Hanura
(b) Pilkada lewat DPRD: Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, Gerindra
(c) Pilgub langsung dan Pilbup/walikota lewat DPRD: DPD

II. Calon Kepala Daerah dan Wakil Sepaket atau Tak Sepaket
(a) Tak Sepaket: Pemerintah, Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, PPP, DPD
(b) Sepaket: PKS, PKB, Gerindra, Hanura

Sumber detik.com





JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA

PROSES MUDAH

Biaya Rp 2 juta. Sudah termasuk biaya-biaya untuk para saksi dan wali hakim.

Alamat: Jalan Dr Saharjo gang Barkah No 32 Rt 002 Rw 005 kelurahan
Manggarai Selatan kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (lokasi rumah
persis di samping masjid Al Barkah Assyafiiah).

Call/sms: 0878-7805-3330 (Ustad Aulia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar