Sabtu, 23 Agustus 2014

Jokowi Jadi Presiden Bulan Oktober?

Joko Widodo telah memegang surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun proses pengunduran diri baru bisa terlaksana setelah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dilantik.

"Didahului begini, pasti setelah pelantikan dulu (pengunduran dirinya)," ujar Komisioner KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Sabtu (23/8/2014) malam.

Sumarno menjelaskan, berdasarkan undang-undang, setelah pelantikan para politisi Kebon Sirih harus segera menentukan pimpinan sementara DPRD DKI. Pimpinan sementara berjumlah dua orang yang diambil dari partai politik pemenang pertama dan kedua. Pimpinan sementara lalu menyusun dan merumuskan serangkaian tatib dewan, persidangan, dan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan dewan lainnya termasuk memfasilitasi pembentukan pimpinan DPRD definitif.

Karena pelantikan presiden terpilih akan digelar pada 20 Oktober, menurut Sumarno, maka pimpinan DPRD definitif harus segera dibentuk. "Setelah itu baru proses pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI bisa digelar dalam rapat paripurna," tuturnya.

"Dan pada saat bersamaan, Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama dikukuhkan sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang sama," tambah Sumarno.

Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan akan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI setelah pelantikan anggota DPRD DKI 2014-2019. Saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah ada di tangannya. Pelantikan DPRD 2014-2019 rencananya akan digelar Senin 25 Agustus 2014.

Sumber detik.com




JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA

PROSES MUDAH

Biaya Rp 2 juta. Sudah termasuk biaya-biaya untuk para saksi dan wali hakim.

Alamat: Jalan Dr Saharjo gang Barkah No 32 Rt 002 Rw 005 kelurahan Manggarai Selatan kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (lokasi rumah persis di samping masjid Al Barkah Assyafiiah).

Call/sms: 0878-7805-3330 (Ustad Aulia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar