Anggota Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menilai tindakan kepolisian menangkap mahasiswi S2 UGM karena status di media sosial terlalu berlebihan.
Florence Sihombing saat ini masih ditahan oleh Kepolisian Yogyakarta karena status Path-nya yang dianggap menghina warga Yogya. Flo dijerat pasal pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menurut saya terlalu reaktif kalau langsung menahan. Harusnya polisi tidak tebang pilih. Kalaupun fakta hukumnya kuat, nggak perlu ditahan," kata Trimedya, Senin 1 September 2014.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan itu mempertanyakan kinerja kepolisian. Menurutnya, mereka terlalu cepat menyikapi laporan kasus Flo, namun lambat menangani kasus penghinaan terhadap presiden terpilih Joko Widodo.
"Kasus lain kok nggak begitu? Misalnya kasus tabloid Obor yang merugikan nama capres, tapi nggak dilakukan penahanan," tegas dia.
Trimedya berharap polisi menahan Flo bukan karena adanya tekanan atau mencari perhatian masyarakat. Dia pun menyarankan agar tim kuasa hukum Flo mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Nggak ada salahnya keluarga atau kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, dan polisi seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu," kata dia.
Sumber viva.co.id
JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA
PROSES MUDAH
Biaya Rp 2 juta. Sudah termasuk biaya-biaya untuk para saksi dan wali hakim.
Alamat: Jalan Dr Saharjo gang Barkah No 32 Rt 002 Rw 005 kelurahan Manggarai Selatan kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (lokasi rumah persis di samping masjid Al Barkah Assyafiiah).
Call/sms: 0878-7805-3330 (Ustad Aulia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar