Sabtu, 30 Agustus 2014

Tari Listrik Akan Dinaikkan Pada Tanggal 1 September 2014

Tarif Tenaga Listrik (TTL) kembali mengalami kenaikan pada Senin, 1 September 2014. Kenaikan TTL tersebut dikenakan untuk delapan golongan pelanggan.

Seperti yang dikutip Liputan6.com, dari data Kementerian ESDM, di Jakarta Minggu(31/8/2014), delapan golongan tersebut adalah golongan Industri menengah terbuka (I3) dengan kenaikan 8,6 persen setiap dua bulan dan industri besar I4 kenaikan 13,3 persen setiap dua bulan.

Kedua golongan tersebut  sudah mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan

Tarif Tenaga Listrik yang akan diterapkan 1 September nanti merupakan tahap ke tiga.

Sedangkan enam golongan lain naik mulai 1 Juli 2014 secara berkala setiap dua bulan sampai November adalah Industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.

Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5500 volt ampere (va),  naik bertahap 5,7 persen, Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kva. Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.

Golongan  Rumah Tangga (R1) dengan daya 2.200 VA juga mengalami kenaikan bertahap rata-rata 10,43 perse setiap dua bulan.

Golongan pelanggan penerangan Jalan Umum (P3) mengalami kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen.

Golongan pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen.

Kenaikan enam golongan pelanggan tersebut memasuki tahap kedua.

Diretur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, dengan kenaikan

Tarif Tenaga Listrik

tersebut, maka subsidi yang dapat dihemat sekitar Rp 17,36 triliun.

Selain itu kenaikan Tarif Tenaga Listrik secara berkala sampai November, seluruh golongan pelanggan listrik di atas sudah tidak lagi disubsidi.

"Penghematan tinggal digabung saja, dua golongan I3 tbk dan I4 penghematannya sebesar Rp 8,85 triliun, sedangkan penghematan enam golongan Rp 8,51 triliun,  November 2014 tanpa disubsidi," tutup Jarman.

Sumber liputan6.com




JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA

PROSES MUDAH

Biaya Rp 2 juta. Sudah termasuk biaya-biaya untuk para saksi dan wali hakim.

Alamat: Jalan Dr Saharjo gang Barkah No 32 Rt 002 Rw 005 kelurahan Manggarai Selatan kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (lokasi rumah persis di samping masjid Al Barkah Assyafiiah).

Call/sms: 0878-7805-3330 (Ustad Aulia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar