Jumat, 29 Agustus 2014

Puteri Indonesia 2014 dan Mustika Ratu Menggandeng BNN Berantas Narkoba

Puteri Indonesia yang memiliki berbagai macam prestasi tentunya harus bebas dan menjauhi bahaya narkoba. Seperti yang dikatakan oleh Puteri Indonesia 2014, bahaya narkoba dapat merusak sistem organ yang ada di tubuh manusia, seperti dampak penggunaan narkoba terhadap kerusakan otak, dimana otak adalah salah satu modal utama kita untuk berpikir dan bekerja. "Jika sudah rusak tentu saja akan membuat rusak kehidupan dan prilaku k1ita," ujar Elvira kepada Liputan6.com, Kamis (28/8/2014).

Elvira menghimbau kepada para siswa agar menjauhkan diri dari lingkungan narkoba, "Apalagi sebagai generasi muda, kita harus menjadi contoh yang baik bagi diri sendiri dan tentunya bagi masyarakat," ujar Elvira.

Puteri Indonesia 2014 bersama dengan Mustika Ratu menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini memang menjadi salah satu misi dari Mustika Ratu yaitu mencerdaskan kehidupan remaja khususnnya siswa sekolah yang sehat, disiplin, berakhlak dan jauh dari pergaulan bebas dan narkoba.

Untuk menghindari pergaulan yang salah agar tidak  terjerumus ke dalam bahaya narkoba, Mustika Puteri dan Bask For Men bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penyuluhan (sosialisasi ) bahaya narkoba kepada ribuan siswa yang mewakili dari 10 sekolah se-Jabodetabek yang berlangsung di Gedung Graha Garda Dirgantara, Jl.Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (28/08).

Pembekalan diberikan oleh Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN,  Brigjend Pol. Dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM yang telah berpengalaman dalam memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba.  Dengan materi yang menarik dan  intraktif tentu saja penyuluhan ini akan sangat disukai oleh para siswa.  Dan yang tak kalah penting dan menarik adalah hadirnya seorang remaja puteri yang selama ini menjadi icon dan kebanggan bangsa Indonesia yaitu Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira yang juga merupakan Duta BNN 2014.

Sumber liputan6.com



JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA

PROSES MUDAH

Biaya Rp 2 juta. Sudah termasuk biaya-biaya untuk para saksi dan wali hakim.

Alamat: Jalan Dr Saharjo gang Barkah No 32 Rt 002 Rw 005 kelurahan Manggarai Selatan kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (lokasi rumah persis di samping masjid Al Barkah Assyafiiah).

Call/sms: 0878-7805-3330 (Ustad Aulia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar